Jenis-Jenis Narkoba
Berbicara mengenai jenis-jenis narkoba dan bahayanya berbeda
dengan rumus matematika yang hasilnya tetap sama dari tahun ketahun
sementara jenis dari narkoba dapat berkembang/berubah, itu dikarenakan
narkoba merupakan zat/bahan yang bisa dihasilkan melalui sebuah proses,
contohnya
adalah morfin yang jenisnya berubah menjadi heroin setelah melewati sebuah proses, dan tentu ini juga mempengaruhi dampak pengaruhnya bagi si pemakai.
adalah morfin yang jenisnya berubah menjadi heroin setelah melewati sebuah proses, dan tentu ini juga mempengaruhi dampak pengaruhnya bagi si pemakai.
Jumlah dari jenis jenis narkoba dan narkotika yang telah ditetapkan oleh
Indonesia dalam hal ini khususnya BNN (Badan Narkotika Nasional) belum
tentu sama banyaknya dengan negara lain. Karena kita hidup di Indonesia
jadi akan lebih relevan jika mengacu pada apa yang telah ditetapkan oleh
bnn. Berikut di bawah ini jenis-jenis narkoba menurut bnn
jenis jenis narkoba dan penjelasannya
1.Narkotika : Menurut Undang-Undang no 22 thn 1997 tentang
narkotika pasal 1 pengertian narkotika adalah zat atau obat yang berasal
dari tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Jenis
dari narkotika ini terbagi lagi diantaranya:
Opium atau Opiat (Candu) : Merupakan golongan narkotika alami yang biasanya sering digunakan dengan cara dihisap
Morfin : Merupakan zat aktif (Narkotika) yang diperoleh dari candu melalui proses kimia yang mana cara pemakaiannya disuntik di bawah kulit , ke dalam otot atau pembuluh darah
Heroin atau putaw :
Merupakan golongan narkotika semisintetis yang dihasilkan dari
pengolahan morfin secara kimiawi melalui 4 tahapan sehingga diperoleh
heroin paling murni berkadar 80%-90%. Meskipun heroin ini adalah hasil
pengolahan dari morfin namun zat ini sangat mudah menembus otak dan
memiliki reaksi yang lebih kuat dari morfin itu sendiri
Ganja atau kanabis :
Berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica, pada tanaman ini
terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol, dan
kanabidiol. Cara penggunaannya dengan dihisap dipadatkan menyerupai
rokok atau menggunakan pipa rokok
2.Psikotropika : Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis
bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat yang meyebabkan perubahan khas pada aktifitas
mental dan prilaku. Jenis-jenis dari psikotropika ini diantaranya :
Ekstasi - Demerol - Angel Dust - Sabu-sabu - Sedatif-Hipnotok (Benzodiazepin/BDZ) - Megadon - Nipam
3.Zat Adiktif : Zat Adiktif merupakan zat-zat yang apabila
dikonsumsi secara rutin akan mengakibatkan ketagihan diantaranya:
Alkohol, Nikotin, Kafein, Zat Desainer
Itulah beberapa jenis-jenis narkoba di indonesia yang
telah ditetapkan oleh bnn. Dan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya
bahwa narkoba dapat berkembang jumlah dan jenisnya, jadi sangat besar
kemugkinan akan muncul jenis-jenis narkoba yang baru yang akan kami
update lagi dipostingan berikutnya..
Dari beberapa jenis narkoba di atas,
ganja merupakan salah satu jenis narkoba yang sering disalahgunakan dan
jenis dari tanaman ganja ini juga ada beberapa jenis..untuk lebih
lengkapnya dapat anda baca di jenis-jenis tanaman ganja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar